TINJAUAN EMPIRIS SENGKETA TRANSFER PRICING DENGAN ARGUMEN TANPA MOTIF PENGHINDARAN PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.61261/taxpedia.v3i2.112Kata Kunci:
transfer pricing, penghindaran pajak, transaksi lokal, beban pembuktian, putusan pengadilan pajakAbstrak
Penelitian ini menganalisis pola putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Indonesia dalam menangani sengketa transfer pricing, khususnya ketika Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak. Meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dalam regulasi perpajakannya, realisasi di ranah putusan sengketa tampak tidak selalu selaras. Dengan menyaring 58 putusan yang diputus pada 2023 yang memuat argumen tersebut, dilakukan pemodelan regresi logistik penalti (metode Firth) dengan variabel beban pembuktian dan yurisdiksi pihak afiliasi (lokal vs internasional). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahkan dalam transaksi lokal yang relatif minim risiko penghindaran pajak tingkat penolakan atas banding tetap ada. Jika beban pembuktian dilimpahkan kepada Terbanding (Kantor Pajak), maka kesempatan Pemohon Banding agar bandingnya diterima jauh lebih besar, sementara variabel lainnya tidak signifikan secara statistik dalam batas konvensional. Temuan ini mempertanyakan efektivitas dan konsistensi penegakan transfer pricing di Indonesia dalam mencegah praktik penghindaran pajak.
Kata kunci: Transfer pricing, penghindaran pajak, transaksi lokal, beban pembuktian, putusan
Referensi
Backhram, D., Mulyana, A., & Handayani, A. D. (2021). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM), 7(3), 1063–1072.
Darussalam, D., Septriadi, D., & Kristiaji, B. B. (2013). Transfer pricing: Ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional (Cetakan pertama). Jakarta: Danny Darussalam Tax Center (PT Dimensi Internasional Tax).
Firth, D. (1993). Bias reduction of maximum likelihood estimates. Biometrika, 80(1), 27–38.
Hakim, L. (2023). Kontradiksi Pembuktian Gugatan Sederhana terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), April 2023.
Heinze, H., & Schemper, M. (2002). A solution to the problem of separation in logistic regression. Statistics in Medicine, 21(16), 2409–2419.
Jordi, M. J. (2024). Pengaturan dan tantangan penerapan doktrin substance over form sebagai general anti-avoidance rule dalam pencegahan praktik penghindaran pajak di Indonesia. Law and Taxation: Jurnal Ilmu Hukum dan Perpajakan, 1(1), 125–176
Khairani, D., & Aeny, S. N. (2016). Aksi BEPS: Menangkal penggerusan basis pajak. InsideTax, (38), 6–16. Danny Darussalam Tax Center.
Khifni, M., Widiarty, W. S., & Butarbutar, S. (2025). Kepastian hukum dalam penegakan keadilan perpajakan atas sengketa transfer pricing pada Pengadilan Pajak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 1019–1039.
Liana, S., Lukita, C., & Ramdhan, N. A. (2025). Tinjauan OECD Inclusive Framework dalam meminimalisir base erosion profit shifting dan implikasinya terhadap Indonesia. Jambura Accounting Review, 6(1), 12–21.
Steenkamp, L.-A. (2012). Combating impermissible tax avoidance through efficient administrative approaches: What SARS can learn from its Canadian counterpart. The Comparative and International Law Journal of Southern Africa, 45(2), 227–257.
Sugiartha, I. N. G., & Dinar, I. A. G. P. (2023). Analisis Yuridis Asas Actori Incumbit Onus Probandi dalam Pembuktian pada Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang). Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 263–268.
Tarihoran, R. E., & Samosir, K. (2024). Pertimbangan hakim menetapkan adanya itikad baik untuk menentukan perbuatan melawan hukum. Jurnal Profile Hukum, 183-193.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hasan Azzahid, Lenny Fransiska

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
TAXPEDIA: Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, TAXPEDIA: Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
TAXPEDIA: Journal of Tax Policy, Economics, and Accounting is licensed under aCreative Commons Attribution 4.0 International License
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
- The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
