KAJIAN ATAS FORMULASI KEBIJAKAN PENGUNGKAPAN ASET SUKARELA
DOI:
https://doi.org/10.61261/muctj.v1i1.13Keywords:
Kebijakan Pengungkapan Aset Sukarela, Tax Amnesty, Proses Formulasi Kebijakan, Good Tax PolicyAbstract
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang salah satu pokok materinya meliputi kebijakan pengungkapan aset sukarela. Meski diharapkan dapat berimplikasi secara positif terhadap kehidupan masyarakat, namun tidak sedikit yang khawatir kebijakan ini dapat membawa dampak buruk di kemudian hari. Di sisi lain, kebijakan pengungkapan aset sukarela menimbulkan ketidakpastian karena masih banyak orang yang menilai kebijakan ini merupakan tax amnesty jilid dua. Untuk itu, penelitian ini berusaha untuk mengetahui apakah kebijakan pengungkapan aset sukarela merupakan salah satu bentuk dari tax amnesty, menganalisis dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengungkapan aset sukarela, proses formulasi kebijakan pengungkapan aset sukarela, dan pemenuhan kriteria good tax policy menurut Joint Venture’s Tax Policy Group dengan kebijakan pengungkapan aset sukarela. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan paradigma post positivist dengan teknik pengumpulan data kualitatif, berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pengungkapan aset sukarela merupakan kebijakan yang sama dengan kebijakan tax amnesty. Kemudian, fungsi pajak sebagai instrumen politik dijadikan dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pengungkapan aset sukarela. Lalu, proses formulasi kebijakan pengungkapan aset sukarela telah sejalan dengan konsep formulasi kebijakan model rasional sederhana yang dikemukakan oleh Patton dan Savicky. Kebijakan pengungkapan aset sukarela juga telah memenuhi konsep good tax policy.
References
AICPA. (2019). Guiding principles of good tax policy: A framework for evaluating tax proposals. Association of International Certified Professional Accountants. Public Finance Analysis, 30(1), 72–102
Amaranggana. (2021). Ternyata, Program Pengungkapan Sukarela Beda Dengan Tax Amnesty. Pajakku
Ariyanti, Fiki. (2015). Uang Orang RI Bisa Masuk Kembali Asal Tarif Tax Amnesty Rendah. Liputan 6
C. Patton; D. Sawicki. (1986). Basic Method of Policy Analysis and Planning. Prentice Hall: Michigan University
Darussalam et al. (2016). Tax Amnesty Sebagai Awal Reformasi Pajak. InsideTax
Darussalam et al. (2019). Era Baru Hubungan Otoritas Pajak Dengan Wajib Pajak. DDTC
Devano, S. ; Rahayu. S. K. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Detikcom. (2021). Ada ‘Orang Kuat’ di Balik Mulusnya Tax Amnesty Jilid II. Detik.com. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5757121/ada-orang-kuat-di-balik-mulusnya-tax-amnesty-jilid-ii
Eyestone, Robert. (1971). The Threads of Public Policy. Indianpolis: Bobbs-Merrill
IBFD. (2005). International Tax Glossary. Taxmann Publications Private
Joint Venture’s Tax Policy Group. (2003). Principles of Good Tax Policy : A Tool For Critiquing Tax & Fiscal Proposals and Systems
Kementerian Keuangan. (2021). Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022. Badan Kebijakan Fiskal. Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kementerian Keuangan. (2021). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Kementerian Keuangan. (2021). RUU HPP Upaya Indonesia Memanfaatkan Peluang Bonus Demografi Capai Indonesia Maju 2045. Kemenkeu.go.id. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ruu-hpp-upaya-indonesia-memanfaatkan-peluang-bonus-demografi-capai-indonesia-maju-2045/
Kementrian Keuangan. 2021. Membangun Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sasaran Utama PPS. Kemenkeu. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/membangun-kepatuhan-wajib-pajak-adalah-sasaran-utama-pps/
Luitel, H. S. (2014). Is tax amnesty a good policy? Lexington Books
Neuman, L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches (7th ed.). Pearson Education Ltd.
Nugroho, Riant. (2011). Public Policy. PT Elex Media Komputindo
Redaksi Pajak Online. (2021). Program pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty, Ini Perbedaannya. Pajak Online. https://www.pajakonline.com/program-pengungkapan-sukarela-dan-tax-amnesty-ini-perbedaannya/
Rosdiana, Haula; Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada
Rushananto. (2014). Kebijakan Publik. Kebijakan Publik, 1993, 15
Santi, Bestari Nurmala. (2012). Analisis Formulasi Kebijakan Fasilitas Penghasilan Tax Holiday.
Sawyer, A. (2006). Targeting Amnesties at Ingrained Evasion - a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration? Journal of Taxation and Bussiness Law, Department of Accountancy, Finance, and Information System
Smith, Kevin B.; Larimer, C. W. (2018). The Public Policy Theory Primer. Routledge