Analisis Resiko Penerimaan Pajak Negara Menggunakan Model Lagrange Quadratic Programming
DOI:
https://doi.org/10.61261/muctj.v1i2.58Kata Kunci:
Penerimaan Pajak, APBN, Lagrange Quadratic ProgrammingAbstrak
Pendapatan pajak adalah salah satu sumber pendapatan terpenting bagi pemerintah di seluruh dunia. Pendapatan ini digunakan untuk mendukung berbagai program dan proyek yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi telah memberikan dampak signifikan terhadap bagaimana pajak dikumpulkan dan dikelola. Pada saat yang sama, risiko dan peluang dalam penerimaan pajak negara telah berkembang. Dalam penelitian ini, data laporan APBN yang disusun pada bulan Agustus 2023 menjadi titik fokus utama. Analisis akan dilakukan terhadap informasi mengenai penerimaan pajak, khususnya perbandingan antara target yang telah ditetapkan dengan realisasi yang telah tercapai. Metode Lagrange Quadratic Programming, diharapkan akan memberikan wawasan yang berharga mengenai kinerja penerimaan pajak dalam APBN pada periode tersebutPajak Penghasilan () mengalami lonjakan yang signifikan. PPN & PPnBM () turun drastis, sehingga perlu diterapkan kebijakan dan pengawasan yang efektif. PBB () mengalami kenaikan, memerlukan peningkatan kepatuhan dan evaluasi kebijakan. Pajak Lainnya () mengalami penurunan, sehingga perlu dilakukan tinjauan kebijakan dan peningkatan kepatuhan.Hasil dari analisis ini akan menghasilkan rasio-rasio yang mencerminkan kontribusi masing-masing unit atau komponen dalam mencapai target pajak yang telah ditetapkan. Ketika nilai rasio positif, hal ini menunjukkan bahwa unit terkait memiliki dampak positif yang signifikan terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Sebaliknya, nilai rasio negatif mengindikasikan dampak negatif yang besar dari unit atau komponen tersebut.
Referensi
Akhadi, I. (2022). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Variabel Pendapatan Perkapita dan Angka Kemiskinan sebagai Indikator Kemakmuran Rakyat. Jurnal Pajak Indonesia Vol.6, No.1, 60-72.
Arfiansyah, Z. (2020). Pengaruh Penghindaran Pajak dan Risiko Pajak terhadap Nilai Perusahaan dengan Komisaris Independen Sebagai Pemoderasi. Jurnal Pajak Indonesia Vol.4, No.2, 67-76.
Auliana, D., & Muttaqin, I. (2023). Pengaruh Religiusitas, Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Diskriminasi, dan Keadilan Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 1(1), 18-42.
Basri, M., & Askolani. (2014). Postur APBN Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Drake, K., Lusch, S., & Stekelberg, J. (2017). Does Tax Risk Risk Affect Investor Valuation of Tax Avoidance? Journal of Accounting, Auditing & Finance, 1-26.
Fonna, N. (2019). Pengembangan revolusi industri 4.0 dalam berbagai bidang. Guepedia.
Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A Review of Tax Research. SSRN Electronic Journal.
Ita Erawati, N., Yuniarta, G. A., & Yasa, I. P. (2019). Analisis Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Badung. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol: 10 No: 3.
KEMENKEU. (2023). APBN KITA (Kinerja & Fakta) September 2023. Jakarta: Tim Deputies AssetLiability Committee Kementerian Keuangan.
Lestari, G. A. W., & Putri, I. G. A. M. A. D. (2017). Pengaruh corporate governance, koneksi politik, dan leverage terhadap penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18(3), 2028-2054.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. In Penerbit Andi.
Nesbitt, W., Outslay, E., & Persson, A. (2017). The Relation between Tax Risk and Firm Value: Evidence from the Luxembourg Tax Leaks. SSRN Electronic Journal.
Nurwahidah. (2023). Optimasi Masalah Convex Quadratic Programming dengan Metode Primal Dual Interior Point. Jurnal Matematika dan Statistika serta Aplikasinya Vol.11 No. 1.
Paddu, A. H. Peta Arah Desentralisasi Fiskal Di Indonesia Outlook Ekonomi dan Ketimpangan Wilayah Indonesia. Kini dan Esok, 23.
Puteri, D. S., & Kristanto, A. B. (2021). Dispersi Geografis Perusahaan terhadap Penghindaran Pajak di Indonesia. BALANCE : Jurnal Akuntansi dan Bisnis Vol 6, No 1, 1-9.
Rahmawan, E. (2012). Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Peningkatan Pendapatan Daerah (Studi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, Volume I Edisi 2.
Safira, Djohan, S., & Nurjanana. (2019). Pengaruh Pengeluaran Pemerintah pada Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur. Forum Ekonomi, 21 (2), 211-216.
Sitanggang, R. P., & Sinaga, L. P. (2023). Analisis Optimisasi Program Kuadratik dengan Fungsi Penalty. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Pendidikan (JURRIPEN) Vol. 2, No. 1, 32-42.
Sofi, I. (2022). Bunga Rampai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Waluyo, T. (2020). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan, dan Pemilihannya Sesuai SE-15/PJ/2018. Simposium Nasional Keuangan Negara.