UPAYA PENCEGAHAN PENGENAAN PAJAK BERGANDA TERHADAP PEKERJA REMOTE INDONESIA PADA PERUSAHAAN ASING DI LUAR NEGERI

Authors

  • Tasya Yonetha Mansjoer UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Tio Naulita Aritonang UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia
  • Sony Putri Lestari Sihombing UPN Veteran Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61261/taxpedia.v3i1.48

Keywords:

Tax Monitoring, UTAUT2, Trust, Behavioral Intention

Abstract

Pandemi COVID-19 membuat para pekerja kesulitan untuk melakukan pekerjaan di wilayah kantor. Salah satu alternatif yang marak dilakukan adalah dengan melakukan pekerjaan jarak jauh (remote working). Hal ini didukung pula dengan lahirnya era Revolusi Industri yang menargetkan fleksibilitas dan efisiensi dalam melaksanakan pekerjaan. Sistem kerja jarak jauh ini melahirkan pertautan antara negara pekerja dan negara perusahaan asing,     yang     menimbulkan suatu permasalahan terkait kewenangan pemungutan pajak sebab setiap negara memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda-beda. Salah satu masalah yang timbul adalah pengenaan pajak berganda (double taxation) terhadap subjek dan objek pajak yang sama. Pengenaan pajak berganda ini tentunya merugikan pekerja karena penghasilannya akan dikenakan dua kali pemungutan. Dengan demikian, diperlukan suatu upaya untuk mencegah pengenaan pajak berganda pada pekerja remote sehingga pengenaan pajak nantinya tidak akan merugikan hak-hak para pekerja remote. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menganalisis produk hukum berupa peraturan dengan melihat kondisi di masyarakat yang terjadi secara nyata. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum pekerja remote sebagai wajib pajak di Indonesia serta upaya pencegahan pengenaan pajak berganda terhadap pekerja remote yang bekerja pada perusahaan asing di luar negeri. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pekerja remote berdasarkan hukum positif di Indonesia, yaitu hukum perpajakan, merupakan subjek pajak orang pribadi yang termasuk wajib pajak. Dengan demikian, pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan pekerja remote dapat dicegah, salah satunya dengan menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty agar tidak merugikan hak para pekerja remote.

References

Darussalam, & Septriadi, D. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC.

Halim, H. (2019). Analisis Yuridis Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerja Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jiaganis, 4(1), 70–80. http://jurnal.stiaindragiri.ac.id/site/index.php/jiaganis/article/view/74

Hapsari, M. A. (2019). Penyelesaian Permasalahan Pajak Berganda Internasional Murti. Duke Law Journal, 2(2), 1449-1458. http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v2i2.2200

Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290–303. http://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.290-303

Jaja, Zakaria. (2005). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 6-10.

Kamiludin, A. (2022). Kemampuan Faktor Work Life Balance Dan Manajemen Stres Dalam Mempengaruhi Keputusan Generasi Milenial Untuk Bekerja Secara Remote (Remote Working) (Pada Komunitas Remote Worker Indonesia Bantul Yogyakarta) Skripsi. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Teropong Aspirasi, 11(01), 282. https://dx.doi.org/10.24042/tps.v11i1.840

Pasiwi, D. A. G. (2021). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Polis Elektronik Serta Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 1(1), 132. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7107

Pratama, A. K. Y., Sabdasih, R. N., & Santika, T. (2022). Literatur Review: Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dalam Transaksi Internasional di Indonesia.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sembiring, Lidya Juwita. (2021). Dapat Penghasilan dari Luar Negeri Bayar Pajaknya Dimana?. Retrieved September 25, 2023, From CNBC Indonesia. Website: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210301145308-4-226938/dapat-penghasilan-dari-luar-negeri-bayar-pajaknya-di-mana

Siagian, H. F. A. S. (2023). Mengenal Revolusi Industri 5.0. Retrieved September 25, 2023, From Kemenkeu RI. Website : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16023/Mengenal-Revolusi-Industri-50.html

Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, 8(1), 135. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i5.809

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 13-15.

Wong, Kelly. (2020). 25 Key Remote Work Statistics for 2020. Retrieved September 25, 2023, From Business 2 Community. Website: https://www.business2community.com/human-resources/25-key-remote-work-statistics-for-2020- 02299342

Published

2025-05-31

Issue

Section

Articles