Desain dan Impelementasi Pengenaan PPN atas Teknologi Finansial di Indonesia

Penulis

  • Andi Ulil Amri Burhan Departmen Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61261/muctj.v1i1.18

Kata Kunci:

fintech, kesetaraan, netralitas, PPN

Abstrak

Perkembangan dunia digital yang semakin marak membuat beberapa bisnis yang sebelumnya digerakkan dengan konvensional saat ini menjadi modern dan tidak membutuhkan tatap muka contohnya jasa keuangan berupa teknologi finansial (financial technology/fintech). Fintech berkembang pesat di Indonesia dengan beragam bentuk mulai dari aplikasi perbankan, uang elektronik, P2P Lending, hingga crowdfunding. Salah satu bagian dari ekosistem fintech adalah regulasi yaitu perpajakan. Pemajakan atas kegiatan fintech dipandang berbeda setiap negara. Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai perbandingan literatur terkait desain yang tepat untuk pemajakan khususnya PPN atas fintech dengan aturan yang saat ini diberlakukan di Indonesia. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melalui kajian literatur untuk menjelaskan desain yang sesuai dalam hal pengenaan PPN atas teknologi finansial. Dengan metode tersebut, diperoleh hasil bahwa pengaturan pemajakan khususnya PPN atas kegiatan fintech di Indonesia masih belum mengikuti kaidah dan prinsip sebagaimana PPN secara umum. Hal tersebut tercermin dari pengaturan di dalam PMK 69/2022 yang di dalamnya masih memisahkan antara jasa fintech yang dibebaskan dan yang dikenakan PPN. Dengan adanya pengenaan PPN atas jasa fintech ini tentu akan menimbulkan ambiguitas di masyarakat dan akan menyalahi prisip netralitas dari PPN karena masyarakat akan memilih untuk menggunakan jasa yang menguntungkan tanpa harus membayar PPN.

Referensi

Afandi, M. A. (2020). Switching Intentions among Millennial Banking Customers to Fintech Lending. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 3(2), 283–304. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/ijief.3230 Web:

Aliyudin, R. S. (2020). Peran Financial Technology dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Sistem Informasi, 1(1), 56–67.

Aribowo, I., Kuntonegoro, H. T., Rofi’ah, L., Suryono, A., Muluk, K., & Wijaya, A. F. (2022). Tax Potency on Peer to Peer Lending Business. Educoretax, 2(1), 13–19. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i1.130

Chen, M. A., Wu, Q., & Yang, B. (2019). How Valuable Is FinTech Innovation ? The Review of Financial Studies, 32(5), 2062–2106. https://doi.org/10.1093/rfs/hhy130

Chishti, S., & Barberis, J. (2016). The Fintech book: The financial technology handbook for investors, entrepreneurs and visionaries. John Wiley & Sons.

Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. A. (2018). Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DDTC.

Frame, W. S., Wall, L. D., & White, L. J. (2018). Technological change and financial innovation in banking: Some implications for fintech (Prepared for the Oxford Handbook of Banking, 3rd Edition). https://doi.org/https://doi.org/10.29338/wp2018-11

Haptari, V. D., & Aribowo, I. (2019). Analisis Aspek Perpajakan Pada Fintech Khususnya Peer To Peer (P2P) Lending untuk Menyusun Aturan Perpajakan. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 1(1), 53–63. https://doi.org/10.31092/jpkn.v1i1.597

Kartiko, N. D., & Rachmi, I. F. (2021). Designing Value Added Tax Policy on Peer-To-Peer Lending in Indonesia. Journal of Applied Finance & Accounting, 8(1), 46–62. https://doi.org/10.21512/jafa.v8i1.7387

Leong, K., & Sung, A. (2018). FinTech (Financial Technology): What is It and How to Use Technologies to Create Business Value in Fintech Way? International Journal of Innovation, Management and Technology, 9(2), 74–78. https://doi.org/10.18178/ijimt.2018.9.2.791

Parlour, C. A., Rajan, U., & Zhu, H. (2019). FinTech Disruption , Payment Data , and Bank FinTech Disruption , Payment Data , and Bank.

Putra, I. S., Santoso, B., & Benuf, K. (2020). Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Financial Technology di Indonesia. Simbur Cahaya, 27(2), 1–22. https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1035

Rosdiana, H., Irianto, E. S., & Putranti, T. M. (2011). Teori Pajak Pertambahan Nilai: Kebijakan dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Suardani, N. P. A., & Wijaya, S. (2021). Value added tax on donation - based fintech crowdfunding. International Journal of Economics, Business and Accounting Research (IJEBAR), 5(3), 918–933.

Syah, R., Nasution, M. K. M., Nababan, E. B., & Efendi, S. (2020). Optimization Metrics Model: The Mobile Wallet for Merchant Ecosystem. Journal of Physics: Conference Series, 1566(1), 1–7. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1566/1/012124

Tait, A. A. (1988). Value Added Tax: International Practice and Problems. International Monetary Fund.

Thakor, A. V. (2012). Incentives to innovate and financial crises. Journal of Financial Economics, 103(1), 130–148. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2011.03.026

Walfajri, M. (2020, September 10). Mulai berkembang tahun 2016, begini kondisi fintech Indonesia hingga kuartal II-2020. https://keuangan.kontan.co.id/. Diperoleh dari https://keuangan.kontan.co.id/news/mulai-berkembang-tahun-2016-begini-kondisi-fintech-indonesia-hingga-kuartal-ii-2020.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-15

Terbitan

Bagian

Articles