KAJIAN ATAS FORMULASI KEBIJAKAN PENGUNGKAPAN ASET SUKARELA

Penulis

  • Ahmad Farhan Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
  • Haula Rosdiana Departmen Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61261/muctj.v1i1.13

Kata Kunci:

Kebijakan Pengungkapan Aset Sukarela, Tax Amnesty, Good Tax Plicy, Proses Formulasi Kebijakan

Abstrak

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) dengan salah satu pokok materinya, yakni kebijakan pengungkapan aset sukarela. Meski diharapkan dapat berimplikasi secara positif atas kehidupan masyarakat, namun tidak sedikit yang khawatir kebijakan ini dapat berdampak buruk. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian karena masih banyak orang yang menganggap kebijakan ini merupakan tax amnesty jilid dua. Penelitian ini berusaha untuk mengetahui apakah kebijakan pengungkapan aset sukarela merupakan salah satu bentuk dari tax amnesty, menganalisis dasar pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengungkapan aset sukarela, proses formulasi kebijakan pengungkapan aset sukarela, dan pemenuhan kriteria good tax policy menurut Joint Venture’s Tax Policy Group dengan kebijakan pengungkapan aset sukarela. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan paradigma post positivist dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pengungkapan aset sukarela merupakan kebijakan yang sama dengan kebijakan tax amnesty. Kemudian, Fungsi pajak sebagai instrumen politik menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pengungkapan aset sukarela. Proses formulasi kebijakan pengungkapan aset sukarela telah sejalan dengan konsep formulasi kebijakan model rasional sederhana yang dikemukakan oleh Patton dan Savicky. Kebijakan pengungkapan aset sukarela juga telah memenuhi konsep good tax policy

Referensi

AICPA. (2019). Guiding principles of good tax policy: A framework for evaluating tax proposals. Association of International Certified Professional Accountants. Public Finance Analysis, 30(1), 72–102

Amaranggana. (2021). Ternyata, Program Pengungkapan Sukarela Beda Dengan Tax Amnesty. Pajakku

Ariyanti, Fiki. (2015). Uang Orang RI Bisa Masuk Kembali Asal Tarif Tax Amnesty Rendah. Liputan 6

C. Patton; D. Sawicki. (1986). Basic Method of Policy Analysis and Planning. Prentice Hall: Michigan University

Darussalam et al. (2016). Tax Amnesty Sebagai Awal Reformasi Pajak. InsideTax

Darussalam et al. (2019). Era Baru Hubungan Otoritas Pajak Dengan Wajib Pajak. DDTC

Devano, S. ; Rahayu. S. K. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Detikcom. (2021). Ada ‘Orang Kuat’ di Balik Mulusnya Tax Amnesty Jilid II. Detik.com. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5757121/ada-orang-kuat-di-balik-mulusnya-tax-amnesty-jilid-ii

Eyestone, Robert. (1971). The Threads of Public Policy. Indianpolis: Bobbs-Merrill

IBFD. (2005). International Tax Glossary. Taxmann Publications Private

Joint Venture’s Tax Policy Group. (2003). Principles of Good Tax Policy : A Tool For Critiquing Tax & Fiscal Proposals and Systems

Kementerian Keuangan. (2021). Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022. Badan Kebijakan Fiskal. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan. (2021). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Kementerian Keuangan. (2021). RUU HPP Upaya Indonesia Memanfaatkan Peluang Bonus Demografi Capai Indonesia Maju 2045. Kemenkeu.go.id. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ruu-hpp-upaya-indonesia-memanfaatkan-peluang-bonus-demografi-capai-indonesia-maju-2045/

Kementrian Keuangan. 2021. Membangun Kepatuhan Wajib Pajak adalah Sasaran Utama PPS. Kemenkeu. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/membangun-kepatuhan-wajib-pajak-adalah-sasaran-utama-pps/

Luitel, H. S. (2014). Is tax amnesty a good policy? Lexington Books

Neuman, L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches (7th ed.). Pearson Education Ltd.

Nugroho, Riant. (2011). Public Policy. PT Elex Media Komputindo

Redaksi Pajak Online. (2021). Program pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty, Ini Perbedaannya. Pajak Online. https://www.pajakonline.com/program-pengungkapan-sukarela-dan-tax-amnesty-ini-perbedaannya/

Rosdiana, Haula; Irianto, E. S. (2012). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. PT Rajagrafindo Persada

Rushananto. (2014). Kebijakan Publik. Kebijakan Publik, 1993, 15

Santi, Bestari Nurmala. (2012). Analisis Formulasi Kebijakan Fasilitas Penghasilan Tax Holiday.

Sawyer, A. (2006). Targeting Amnesties at Ingrained Evasion - a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration? Journal of Taxation and Bussiness Law, Department of Accountancy, Finance, and Information System

Smith, Kevin B.; Larimer, C. W. (2018). The Public Policy Theory Primer. Routledge

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-10

Terbitan

Bagian

Articles