TINJAUAN EMPIRIS SENGKETA TRANSFER PRICING DENGAN ARGUMEN TANPA MOTIF PENGHINDARAN PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

Authors

  • Hasan Azzahid Independent
  • Lenny Fransiska BINUS University

DOI:

https://doi.org/10.61261/taxpedia.v3i2.112

Keywords:

transfer pricing, penghindaran pajak, transaksi lokal, beban pembuktian, putusan pengadilan pajak

Abstract

Penelitian ini menganalisis pola putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Indonesia dalam menangani sengketa transfer pricing, khususnya ketika Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak. Meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dalam regulasi perpajakannya, realisasi di ranah putusan sengketa tampak tidak selalu selaras. Dengan menyaring 58 putusan yang diucap pada 2023 yang memuat argumen tersebut, pemodelan regresi logistik penalti (metode Firth) dilakukan dengan variabel beban pembuktian dan yurisdiksi pihak afiliasi (lokal vs non lokal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahkan dalam transaksi lokal yang relatif minim risiko penghindaran pajak, tingkat penolakan atas banding tetap ada. Jika beban pembuktian dibebankan kepada Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak), maka kesempatan Pemohon Banding agar bandingnya diterima jauh lebih besar, sementara variabel lainnya tidak signifikan secara statistik dalam batas konvensional. Temuan ini mempertanyakan efektivitas dan konsistensi penegakan transfer pricing di Indonesia dalam mencegah praktik penghindaran pajak.

References

Backhram, D., Mulyana, A., & Handayani, A. D. (2021). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM), 7(3), 1063–1072.

Darussalam, D., Septriadi, D., & Kristiaji, B. B. (2013). Transfer pricing: Ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional (Cetakan pertama). Jakarta: Danny Darussalam Tax Center (PT Dimensi Internasional Tax).

Firth, D. (1993). Bias reduction of maximum likelihood estimates. Biometrika, 80(1), 27–38.

Hakim, L. (2023). Kontradiksi Pembuktian Gugatan Sederhana terhadap Putusan Niet Onvankelijk Verlaard Ditinjau dalam Asas Actori Incumbit Onus Probatio (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 26/Pdt.G.S/2020/PN. Mrb). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), April 2023.

Heinze, H., & Schemper, M. (2002). A solution to the problem of separation in logistic regression. Statistics in Medicine, 21(16), 2409–2419.

Jordi, M. J. (2024). Pengaturan dan tantangan penerapan doktrin substance over form sebagai general anti-avoidance rule dalam pencegahan praktik penghindaran pajak di Indonesia. Law and Taxation: Jurnal Ilmu Hukum dan Perpajakan, 1(1), 125–176

Khairani, D., & Aeny, S. N. (2016). Aksi BEPS: Menangkal penggerusan basis pajak. InsideTax, (38), 6–16. Danny Darussalam Tax Center.

Khifni, M., Widiarty, W. S., & Butarbutar, S. (2025). Kepastian hukum dalam penegakan keadilan perpajakan atas sengketa transfer pricing pada Pengadilan Pajak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 1019–1039.

Liana, S., Lukita, C., & Ramdhan, N. A. (2025). Tinjauan OECD Inclusive Framework dalam meminimalisir base erosion profit shifting dan implikasinya terhadap Indonesia. Jambura Accounting Review, 6(1), 12–21.

Steenkamp, L.-A. (2012). Combating impermissible tax avoidance through efficient administrative approaches: What SARS can learn from its Canadian counterpart. The Comparative and International Law Journal of Southern Africa, 45(2), 227–257.

Sugiartha, I. N. G., & Dinar, I. A. G. P. (2023). Analisis Yuridis Asas Actori Incumbit Onus Probandi dalam Pembuktian pada Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/PID.SUS/2022/PN.Tangerang). Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 263–268.

Tarihoran, R. E., & Samosir, K. (2024). Pertimbangan hakim menetapkan adanya itikad baik untuk menentukan perbuatan melawan hukum. Jurnal Profile Hukum, 183-193.

Published

2025-11-30